Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

UMK Buleleng Ikuti UMP Bali

Oleh Editor • 09 Desember 2023 • 18:45:00 WITA

UMK Buleleng Ikuti UMP Bali
Kadisnakar Buleleng, Komang Sumertajaya. (fotoa/suteja)

SINGARAJA, PODIUMNEWS.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada tahun 2024 mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 2.813.672.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakar) Buleleng, Komang Sumertajaya, Jumat (8/12/2023) di Singaraja.

Ia menjelaskan bahwa UMK Buleleng 2024 yang dirancang Pemkab Buleleng besarannya di bawah UMP Bali. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024.

Oleh karena itu, lanjut Sumertajaya, Pemkab Buleleng akan mengikuti besaran UMP Bali terhadap tenaga kerja di Buleleng sebesar Rp. 2.813.672.

“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan kategori sedang dan besar untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2024. Hanya saja, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kita hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” terangnya. (suteja)