Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Temukan Parsel Tanpa Tanggal Kadaluarwa

Oleh Editor • 14 Desember 2023 • 21:24:00 WITA

Temukan Parsel Tanpa Tanggal Kadaluarwa
Petugas Disperindak Bali saat melakukan pengawasan ketersedian bahan pokok dan parsel di Badung, Kamis (14/12/2023). (foto/adhy).

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Provinsi Bali temukan parsel Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dijual tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa.

JF Pengawas Perdagangan Disperindag Bali I Nyoman Kelapa Diana mengatakan terdapat temuan di lapangan adanya parsel yang dijual tidak mencantumkan list barang dan tanggal kadaluarsa dalam parsel.

Temuan itu terjadi saat pihaknya melakukan pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok dan parsel di Kabupaten Badung, Kamis (14/12/2023).

Padahal menurutnya, Disperindag Bali bersama dengan Disperindag Kabupaten/Kota telah memberikan pembinaan dan arahan agar pedagang parsel wajib mencantumkan list barang dalam parsel beserta dengan tanggal kadaluarsanya.

“Terkait parsel kenapa diawasi karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan expired-nya kapan,”  jelasnya.

Hal itu, sebutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. (adhy/sut)