410 Pecandu Narkoba Sukarela Ikuti Rahabilitasi
                            
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mencatat sebanyak 410 pecandu narkoba di Bali secara sukarela mengikuti rehabilitasi.
"Sepanjang tahun 2023, jumlah pecandu atau korban penyalahguna yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi mencapai 410 orang," sebut Kepala BNNP Bali, R Nurhadi Yuwono, Kamis (28/12/2023) di Denpasar.
Ia lebih lanjut merinci sebanyak 266 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 144 orang Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan untuk para pecandu atau korban penyalahguna yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan adalah sebanyak 180 orang.
Kemudian, masyarakat juga bisa memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di wilayah Desa Bersinar guna mendapatkan pendampingan dan pemulihan, dengan total sebanyak 36 orang.
Menurut Nurhayadi, penanganan rehabilitasi sangatlah berguna untuk memulihkan kondisi para pecandu atau penyalahguna dari ketergantungan terhadap narkoba. Sehingga dapat menekan demand (minat) atas barang haram tersebut.
Rehabilitasi, lanjut dia, dapat dilakukan di BNNP Bali dan BNNK jajaran, serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah.
Bagi penyalahguna yang melapor diri apabila menggunakan fasilitas BNN mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis, tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin.
"BNNP Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali akan terus berupaya menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan penilaian indeks kapabilitas rehabilitasi BNN Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan kategori A dengan nilai sebesar 38,6 dan indeks kepuasan masyarakat memperoleh nilai 3,79 dengan kategori sangat baik. (hes/sut)