Padagang Tumpah di Pasar Sanglah Ditertibkan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Gabungan Pemkot Denpasar menertibkan pedagang tumpah yang menggunakan badan Jalan di kawasan Pasar Sanglah, Denpasar, Selasa (16/1/2024).
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan penertiban melibatkan Satpol PP Denpasar dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini guna menciptakan ketertiban serta menghindari kemacetan lalu lintas. Terlebih, kawasan tersebut merupakan jalur utama kegawatdaruratan menuju RSUP Prof Ngoerah-Sanglah.
Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa penertiban ini bukan melarang pedagang untuk berjualan. "Jadi penertiban ini guna memastikan pedagang melaksanakan kegiatanya dengan baik dan tertib, tidak berjualan di atas trotoar. Sehingga tidak mengganggu dan menimbulkan kemacetan," jelasnya
Ia menerangkan bahwa kawasan Pasar Sanglah merupakan jalur krodit. Sebab jalur ini sering dilalui oleh ambulace emergency yang lalu lalang menuju RSUP Ngoerah.
Untuk itu, ia meminta para pedagang mencari tempat berjualan di dalam Pasar Sanglah atau Pasar Phula Kerti yang telah disediakan Perumda Pasar Sewakadarma bersama pengelola pasar setempat.
"Tentunya kami imbau kepada pedagang agar senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk mengindahkan ajakan berdagang di kawasan pasar, bukan di trotoar. Dan petugas parkir agar senantiasa menyesuaikan kapasitas, sehingga tidak over load dan menimbulkan kemacetan," pintanya
Sementara, Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat. Sebab, sebelum penertiban dilaksanakan, seluruh pedagang telah diberikan sosialisasi namun tetap membandel.
"Jika sudah tertib, pedagang, masyarakat dan pembeli pun jadi nyaman untuk berbelanja, dan Pasar Sanglah menjadi pilihan dalam berbelanja," terangnya.
Bawa Nendra pedagang yang ditertibkan ini berjualan di atas trotoar jalan. Mereka akan ditindak tegas dengan diagendakan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (adhy/sut)