Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Pegawai Pemprov Bali Praktek Padamkan Api

Oleh Editor • 22 Januari 2024 • 21:57:00 WITA

Pegawai Pemprov Bali Praktek Padamkan Api
Pegawai Pemprov Bali saat praktek pemadaman api dengan APAR, Senin (22/1/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara bergantian mempraktekkan cara pemadaman api dengan menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Praktek memadamkan api itu berlangsung saat apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2024, Senin (22/1/2024) di Denpasar. Bertindak sebagai inspektur upacara Kadisnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutan dibacakan Kadisnaker dan ESDM Bali Bagus Setiawan menginformasikan bahwa Bulan K3 tahun ini berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2024. Lebih jauh ia menjelaskan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tak hanya tergantung pada  penyusunan regulasi yang baik.

“Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut dia, salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3 yang baik. Sebab dengan budaya K3 yang unggul, angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan hingga pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja.

Lebih lanjut ia mengungkap, keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia. “Ini akan menunjang pembangunan, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing di era global,” ujarnya.

Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan persoalan ketenagakerjaan dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Masih dalam sambutannya, Ida Fauziyah juga mengungkap laporan BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK).

Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja tercatat sebanyak  315.579 kasus, kemudian pada tahun 2022 naik menjadi  298.137 kasus. “Sedangkan di tahun 2023 hingga bulan Oktober, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat 315.579 kasus kecelakaan kerja,” sebutnya.

Data tersebut mengindikasikan bahwa perlu upaya yang lebih serius dalam pelaksanaan budaya K3. Untuk itu, ia mengajak dan mendorong pelaku usaha  menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga dengan demikian, budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan untuk mewujudkan peningkatan produktivitas kerja. (adhy/sut)