Mudahkan Pendaftaran, Kesbangpol Badung Luncurkan SIDALOK
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK), pada Jumat (16/2/2024) di Mangupura.
Pada peluncuran perdana tersebut, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi organisasi kemasyarakatan pertama yang melakukan pendaftaran melalui sistem secara online ini.
Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung Ni Putu Eka Rastuti mengatakan yang masuk dalam sistem SIDALOK ini adalah organisasi masyarakat, yayasan dan organisasi keagamaan.
Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga, tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol.
“Namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki,” terangnya, Senin (19/2/2024) di Mangupura.
Setelah semua dilengkapi kembali, lanjut dia, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim Terpadu Verifikasi Ormas. Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol.
“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” tegasnya.
Setelah semua sudah dilengkapi, Tim Terpadu akan memberikan persetujuan untuk dapat diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi.
“Maka akan dicetak keberadaanya, yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka,” imbuhnya.
Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran, sebut dia, hanya membutuhkan waktu paling lama satu minggu. “Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan,” ujarnya.
Keberadaan organisasi, tegas dia, wajib mendaftarkan keberadaanya kepada Kesbangpol. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya.
“Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung supaya ke depan semua organisasi yang ada di Kabupaten Badung untuk penataan agar segera mendaftarkan keberadaanya. Jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar. Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa teradata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” jelasnya.
Kadis Kominikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menergangkan, aplikasi Sidalok ini terus diperbarui setiap tahunnya. Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi kemasyarakatan untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.
“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.
Lebih lanju,t ia menjelaskan adanya Sidalok ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sidalok. Sehingga data base akan lengkap terdata setiap tahun.
“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakt juga diuntungkan,” tutupnya. (adi/adv)