Badung Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dipilih sebagai satu dari tiga kabupaten/kota di Bali yang dijadikan program Percontohan Kabupaten Antikorupsi oleh KPK RI
Hal itu disampaikan Bupati Nyoman Giri Prasta saat acara Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Kabupaten Badung, Kamis (7/3/2024) di Mangupura.
Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa komitmen Pemkab Badung dalam membangun integritas antikorupsi telah diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dimulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga kepengawasannya.
Hal tersebut menjadi konsen KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahunnya, di mana Pemkab Badung telah beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP tahunan.
“Capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal, di mana beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI. Kami juga telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan Badung Whistle Blowing System, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Bupati Giri Prasta, Pemkab Badung juga selalu konsisten melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, melaksanakan survei kepuasan, membuka akses informasi publik, mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya antikorupsi yang dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja pada lingkungan ASN tapi juga di lingkungan masyarakat.
“Kami juga melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Disamping itu kami juga menjaga kearifan lokal terkait antikorupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” terangnya.
Sementara Plh. Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Firlana Ismayadin mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program kabupaten/kota antikorupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.
“Jadi ini pengembangan program percontohan desa antikorupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Mengawali kegiatan observasi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi 2024 ini, dipilih empat provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator,” jelasnya.
Adapun empat Provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Sementara khusus untuk Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan bahwa KPK minta kepada Pemprov Bali untuk mengirimkan dau kabupaten dan satu kota usulan untuk masuk ke dalam program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024.
“Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah,” papar Firlana. (adi/adv)