Keluar Pakem, Jajaki Buat Perda Ogoh-Ogoh
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
Rencana ini menyusul masih terjadinya pelanggaran atas pakem pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi di Kota Denpasar.
Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946, Kamis (14/3/2024) di Denpasar.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar AA Ketut Sudiana mengatakan bahwa rencana ini sebagai lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
“Sehingga nantinya pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan pararem desa adat masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya meski pengarakan ogoh-ogoh di Kota Denpasar berjalan lancar dan aman, namun terdapat hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius.
Salah satunya adalah maraknya penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh yang tidak sesuai dengan pakem adat, budaya dan tradisi Bali.
"Jadi nanti dengan adanya Perda ini, maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. “Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibu kota (Bali, red) dengan penduduk yang heterogen,” sebutnya.
Bendesa Adat Denpasar AA Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan Perda ini. Bahkan, sejalan dengan Perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di desa adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah desa adat Denpasar.
"Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali," ujarnya
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi berharap dengan adanya perda tersebut, maka pelaksanaan pawai ogoh-ogoh pada tahun depan akan dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya.
"Semoga nantinya proses ini dapat berjalan lancar dan pelaksanaan rangkaian Nyepi Caka 1947 di tahun 2025 mendatang dapat berjalan lancar," ujarnya. (adhy/suteja)