Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Dicabut

Oleh Editor • 04 April 2024 • 21:59:00 WITA

Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Dicabut
BPR Bali Artha Anugrah. (dok/lps)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro nomor 171, Denpasar.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan bahwa tindakan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan OJK menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen,” tegasnya, Kamis (4/4/2024) di Denpasar.

Terkait dampak pencabutan izin usaha tersebut terhadap nasib dana nasabah, Kristrianti memastikan dana simpanan nasabah tidak akan raib.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (adi/suteja)