Podiumnews.com / Aktual / News

Tarif Parkir di Denpasar Naik

Oleh Editor • 30 April 2024 • 15:59:00 WITA

Tarif Parkir di Denpasar Naik
Wawali Arya Wibawa saat menemui jukir se-Denpasar, Selasa (30/4/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi menaikan tarif parkir yang berlaku mulai 1 Mei 2024.

Wakil Walikota (Wawali) Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa kenaikan atau penyesuaian tarif parkir ini ditetapkan setelah melalui kajian dilaksanakan LPPM Universitas Udayana (Unud).

“Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Wawali Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan juru parkir (jukir) se- Denpasar, Selasa, (30/4/2024) di Denpasar.

Wawali Arya Wibawa menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.

"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau jukir untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.

"Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar. Untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," pintanya.

Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp 30 ribu, mobil box sebesar Rp 8 ribu. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3 ribu dari Rp 2 ribu, dan sepeda motor sebesar Rp 2 ribu dari seribu rupiah.

"Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," terang Putrawan

Terkait pelayanan jukur, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir, baik secara formal maupun informal.

"Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan. Kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," tandasnya.

Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.

"Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," terangnya.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliaran. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik. (adhy/suteja)