Pengacara Korban Perkosaan Sebut Dua Saksi Terlibat
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pengacara dari Sakti Law Office, Ida Bagus Sakti SH didampingi Edward Pangkahila SH mempertanyakan keterlibatan dua saksi Maria dan Valeria dalam kasus perkosaan yang menimpa kliennya, TJSY (33) asal Belarusia dengan tersangka Anton Simutov (41) asal Rusia yang kini mendekam di dalam tahanan Polres Badung.
Kedua saksi itu, jelas Bagus Sakti selaku kuasa hukum, memiliki peran penting dalam kasus perkosaan yang dialami kliennya di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (19/4/2024) lalu.
"Kedua saksi itu membantu tersangka (Anton Simutov) dalam insiden perkosaan di vila. Tapi kami heran kenapa keduanya malah jadi saksi," ungkapnya di Denpasar, pada Minggu (12/5/2024).
Dijelaskanya, tersangka Anton jika dilihat dari sosial medianya sepertinya mengunakan modus mengundang para wanita asing untuk berbicara masalah bisnis.
Ia juga membuka lowongan pekerjaan di akun Instagram (IG) miliknya bahwasanya perusahaannya tengah membutuhkan orang untuk menduduki posisi tertentu.
Setiap postingan IG Anton selalu di-replay oleh korban dan dikirim kembali ke tersangka Anton. Walhasil, Anton mengajak bertemu dengan korban dan menjanjikan akan dipekerjakan sebagai psikolog.
"Jadi, kala itu Anton mengatakan mari datang dan bertemu di tempat saya untuk bekerja sebagai psikolog, disini sudah ramai orang orang mendaftar," ungkapnya.
Tapi sesampainya di vila, pada 19 April 2024 sore, orang-orang yang melamar pekerjaanya tersebut tidak ada, yang ada hanya Anton dan pacarnya Maria serta Valeria. Sebelum perkosaan terjadi, korban diajak ngobrol dan minum bersama. Tiba-tiba korban lemas usai meneguk minuman yang diberikan oleh tersangka.
Selanjutnya, dalam keadaan lemas korban dibawa paksa ke kamar dan diperkosa oleh Anton. Sementara dua rekan pelaku, Maria dan Valeria diduga terlibat dalam kasus perkosaan itu.
"Maria berperan merobek pakaian korban, sedangkan Valeria membantu memegang kedua tangan korban. Keduanya diduga membantu aksi pemerkosaan oleh Anton di salah satu vila wilayah Canggu, Badung," terang Bagus Sakti.
Tragisnya, di kamar vila itu korban disekap selama 20 jam, HP miliknya dirampas dan dilempar begitu saja. Selama disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali dalam rentan waktu yang berbeda.
"Klien kami disekap selama 20 jam dan diperkosa sebanyak tiga kali di dalam kamar. Sampai saat ini klien kami trauma akan kejadian tersebut," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, 20 April 2024 sore hari, korban berhasil lolos kabur dari jendela dalam kondisi babak belur habis diperkosa, dan itu disaksikan oleh pihak vila. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Badung.
"Kami mengapresiasi Polres Badung yang telah menangkap tersangka Anton dan menetapkanya sebagai tersangka," ucap Bagus Sakti. (hes/suteja)