Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Puluhan WNA Digerebek di Kos-kosan di Denpasar

Oleh Editor • 31 Mei 2024 • 18:47:00 WITA

Puluhan WNA Digerebek di Kos-kosan di Denpasar
Imigrasi Ngurah Rai saat mendata WNA yang tertangkap saat penggerebekan di kos-kosan di Denpasar, Rabu (29/5/2024). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengerebek kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Rabu (29/5/2024).

Dari pengerebekan itu, 24 warga negara asing (WNA) diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan.

Puluhan WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Ada satu WNA diduga terlibat kasus penipuan.

"Jadi, ada total ada 24 orang asing yang diamankan, terdiri dari 21 warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu warga negara Tanzania," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat (31/5/2024) di Denpasar.

Dijelaskanya, pengungkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) melalui kanal WhatsApp (WA) resmi Imigrasi Ngurah Rai. Pengaduan ini terkait adanya WNA yang diduga melakukan penipuan.

Atas pengaduan itu, Tim Dumas selanjutnya mengumpulkan informasi serta mengecek pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, Tim Dumas berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut.

Diungkapkan Suhendra, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat melaksanakan patroli keimigrasian ke kawasan Legian, Kuta, Badung, Selasa (28/5/2024).

Dalam giat patroli tersebut, Tim Inteldakim mengamankan tiga pria warga negara Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35). Dari pemeriksaan ketiganya diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. "Tiga WNA asal Nigeria, kami amankan," ungkapnya.

Hasil pengembangan, pada Rabu (29/5/2024), Tim Inteldakim mengerebek kamar kos kosan khusus ditempati WNA di wilayah Denpasar. Di lokasi tersebut diamankan 21 WNA lainnya.

"Di lokasi, kami amankan 21 WNA. Yakni 19 merupakan warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu orang warga negara Tanzania," jelasnya.

Putu Suhendra menjelaskan, saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, tiga WNA dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sementara 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," tegasnya. (hes/suteja)