Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Sekda Badung Buka Sosialisasi KIP

Oleh Editor • 04 Juni 2024 • 18:48:00 WITA

Sekda Badung Buka Sosialisasi KIP
Sekda Adi Arnawa membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (4/6/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemkab Badung dan Komisi Informasi (KI) Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (4/6/2024) di Mangupura.

Sosialisasi diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Mengwi sèrta mahasiswa ini dibuka Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

Hadir Sekretaris Diskominfo Badung  AA Ari Mayun, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya dan Asosiasi Perkumpulan Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia (APITU) Bali.

Sekda Adi Arnawa mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini bermanfaat meningkatkan pemahaman pengelola informasi dan dokumentasi mewujudkan keterbukaan informasi di Badung.

Karena menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Untuk itu, lanjutnya, pengelola informasi publik mulai tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agar meningkatkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah dan melayani dengan cepat, tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.

"Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, kami dorong pengelola informasi memiliki SDM yang kuat untuk memberi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Termasuk mengetahui hal-hal yang memang tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak sampai kebablasan," jelasnya.

Sementara, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan.

Sebab, lanjutnya, dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.

Ditambahkannya, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga, ke depan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.

"Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat," ujarnya. (adi/suteja)