Search

Home / Aktual / Ekonomi

Pemerintah Tetapkan HPP Gabah dan Beras

Editor   |    08 Juni 2024    |   19:17:00 WITA

 Pemerintah Tetapkan HPP Gabah dan Beras
Ilustrasi beras. (shutterstock/surakit sawangchit)

PODIUMNEWS.com - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan penetapan pemberlakuan HPP Gabah dan Beras itu dilakukan guna menjaga petani dari jatuhnya harga gabah/beras di tingkat produsen dan memaksimalkan peran Perum Bulog dalam pengoptimalan penyerapan hasil panen dalam negeri.

“Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024 lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” kata Arief dalam siaran pers tertulis, Jumat (7/6/2024).

Arief menegaskan, dalam proses penetapan HPP gabah/beras itu telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan dengan memperhatikan sisi di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.

“Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” jelas Arief.

Kenaikan biaya produksi itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya mencari keseimbangan harga yang tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat.

"Mencari keseimbangan seperti itu tidak gampang. (Itu perlu agar) Masyarakat senang, petani senang," kata Presiden saat berkunjung ke Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (1/6/2024)

Adapun besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan fleksibilitas yang sebelumnya yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Rincian HPP tersebut adalah:

  1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  2. GKP di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
  6. Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian diatas, Bulog tetap bisa menyerapnya.

Menyadur data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat perkembangan harga rerata GKP di Mei 2024 berada di angka Rp5.842 per kg dan GKG di Mei 2024 di Rp6.676 per kg. Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76 persen sementara GKG mengalami penurunan 4,06 persen. (riki/suteja)


Baca juga: Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara