MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) Badung menggelar gelar acara bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ pada Senin (10/6/2024) di Mangupura. Acara dibuka Kepala Diskopukmp Badung I Made Widiana dengan diikuti 30 peserta ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha. Kepala Diskopukmp Badung I Made Widiana mengatakan, pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Badung ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak untuk mengedukasi pentingnya izin berusaha. “Salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar,” ujarnya. Selebihnya, ia menekankan bahwa pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha akan susah mendapat pangsa pasar. Sehingga produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, sebab tidak memiliki label izin usaha. “Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” jelasnya. Sementara narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Putu Ekayani menegaskan bahwa produk kosmetik, obat tradisional dan makanan wajib memiliki izin BPOM. Pihaknya pun bersedia membantu pelaku usaha di Badung dalam izin berusaha. “Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, di sini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit,” terangnya. Dalam kegiatan ini, Diskopukmp Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk. Pihaknya juga akan membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB. (adv/adi)
Baca juga:
Disdukcapil Badung Dorong Semua Desa Menuju Desa Cerdas