Badung Gelar FGD Pengelolan Sumber Daya Air
                            
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Pemkab Badung bersama pemerintah pusat menggelar FGD kerjasama dalam mejalankan kewenganan pelaksanaan pengelolan sumber daya air di Badung, Rabu (12/6/2024) di Mangupura.
Hadir sebagai narasumber Wahyudin dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementrian ESDM, Andi Bardiansyah (Kementerian Investasi) dan I Kadek Sutika (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali).
Selanjutnya, Ida Bagus Gede Arjana (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Badung), I Wayan Suyasa (Tirta Mangutama Badung), dan I Made Adi Adnyana (Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Badung).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah.
“Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. Dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini.”
“Tapi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, masih memberiakn ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” kata Arjana, Kamis (13/6/2024) di Mangupura.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah.
“Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan, kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya.”
“Sehingga nanti ke depan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” imbuhnya. (adv/adi)