Tak Bayar Makan, Gadis Kolombia Diusir dari Bali
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Gadis asal negara Kolombia berinisal ATL (23) dideportasi dari Bali melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (25/6/2024).
Wanita muda kelahiran Kota Medellin, Kolombia itu diusir dari Bali gegara tidak membayar pesanan makanan di sejumlah restoran dan tempat penginapan yang ia kunjungi.
Plh Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu menyebutkan, ATL datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
ATL mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Namun, pada 7 Juni 2024, ATL bersama dengan kekasihnya diamankan petugas Polsek Kuta Selatan. Sebab mereka dilaporkan sejumlah pemilik restoran dan penginapan lantaran menolak membayar makanan serta biaya penginapan.
Saat diperiksa petugas Imigrasi Ngurah Rai, ATL tidak membantah atas perbuatannya tersebut. Ia mengakui telah beberapa kali memesan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda, namun tidak membayarnya. ATL juga juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.
Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat lima restoran dan satu penginapan yang telah dirugiakan oleh perbuatan ATL.
Masing-masing Warung Makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan. Kesemuanya berada di wilayah Kuta Selatan.
Dari keterangan ATL, ia tidak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi yang dimiliknya.
Sehingga pihak Polsek Kuta Selatan menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah untuk dideportasi. Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024, dan telah ditetapkan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut," ujarnya, Kamis (27/6/2024) di Mangupura.
Selanjutnya, ATL telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (hes/suteja)