Masa Jabatan 45 Perbekel di Badung Diperpanjang
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Sejumlah 45 perbekel/kepala desa dan satu penjabat (Pj) perbekel di Badung masa jabatannya diperpanjang.
Selain itu, terdapat 368 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Badung yang juga turut diperpanjang.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Rabu (3/7/2024) di Mangupura.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Badung Komang Budhi Argawa mengatakan perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU tersebut, lanjut Budhi Argawa, menyebutkan bahwa semula satu periode masa jabatan kepala desa/perbekel adalah 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.
“Maka itu diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan SK Bupati,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjang masa jabatan ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 s/d Nomor 91/0419/HK/2024.
“Untuk satu perbekel di Desa Sedang adalah Penjabat (Pj) Perbekel dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW),” sebutnya.
Sedangkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 368 anggota BPD se- Badung berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 s/d Nomor 137/0419/HK/2024.
“Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) 17 orang dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Giri Prasta mengingatkan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang mesti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kita tekankan dengan jabatan sebagai amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Bagaimana kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” kata Giri Prasta. (adi/suteja)