Pembangunan Tak Sesuai Visi, Gubernur Koster Hentikan Reklamasi Teluk Benoa
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar konferensi pers usai melayangkan surat resmi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Benoa seluas 85 hektar.
"Saya selaku Gubernur meminta penghentian reklamasi di kawasan teluk benoa Kepada PT Pelindo III," tegas Gubernur Koster mengawali konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali (Jaya Sabha), Denpasar (25/8) siang.
Surat Gubernur tertanggal 22 Agustus 2019 ditujukan kepada Direktur utama PT Pelindo III dengan tembusan Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang Republik Indonesia.
"Surat saya tujukan kepada Dirut PT Pelindo III dan tembusan ke kementerian BUMN, Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta Agraria dan Penataan Ruang," ungkap Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali Itu.
Dasar sikap Gubernur Bali itu dikemukakan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran dan pengrusakan lingkungan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang melakukan pemantauan terhadap proyek reklamasi sejak Februari silam.
"Saya menugaskan tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup (Provinsi Bali) kelapangan untuk memantau pembangunan itu sejak Februari, sudah 4 kali pemantauan dan hasilnya ada beberapa penemuan pelanggaran serta pengrusakan lingkungan," ungkap Gubernur Koster.
Hasil pemantauan menguak aktivitas reklamasi merusak kawasan konservasi hutan mangrove seluas kurang lebih 17 hektar. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Dampak yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II," jelasnya.
"Oleh karena itu saya tegaskan pembangunan reklamasi tidak sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna untuk Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala," imbuh Gubernur.
Selain itu, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017 itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
“Masalahnya terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” papar Gubernur Koster.
Di lain sisi, senada dengan visi Gubernur, DPRD Provinsi Bali juga telah mengesahkan Revisi PERDA No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali terkait kawasan konservasi Teluk Benoa.
"DPRD Provinsi Bali juga telah mengesahkan Revisi PERDA No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan Kawasan Konservasi,” papar Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng itu.
Dalam kesempatan kali ini, Gubernur Bali yang didampingi oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali berencana akan melakukan komunikasi lebih jauh dengan kementerian yang terkait serta memanggil pihak PT Pelindo III dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti masalah tersebut. (RIS/PDN)