Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

UPP Badung Awasi Layanan Publik di Kantor Samsat

Oleh Editor • 14 Juni 2024 • 19:53:00 WITA

UPP Badung Awasi Layanan Publik di Kantor Samsat
Petugas UPP Badung saat melakukan pengawasan di Kantor Samsat Mengwi, Jumat (14/6/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik  di Kantor Samsat Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (14/6/2024).

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan memindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli.

Pengawasan ini dipimpin Kasi Pengawasan Polres Badung, Iptu I Ketut Pineh selaku sekretaris UPP Saber Pungli Badung yang diterima langsung Kasi penagihan dan Keberatan UPTD PPRD Badung I Made Adi Sathya Pratama. Turut mendampingi  seluruh unsur terkait, meliputi Pokja  Inteligen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.

Ditemui usai pengawasan, Pokja Penindakan KBO SatReskrim Polres Badung, Ipda I Made Dwi Somadi Putra mengatakan, pihaknya mendatangi Samsat Badung di daerah Mengwi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli. Yang mana, laporan tersebut sebelumnya telah diturunkan dari pemerintah pusat ke provinsi, kemudian diturunkan ke kabupaten.

“Dalam laporan tersebut, kami turun ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi, mencari fakta sesuai dengan laporan di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai pengawasan di lapangan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dari sisi luar hingga ke dalam. Dari pengawasan tersebut, di hari-hari tertentu memang terjadi kekroditan. Namun kata dia, kekroditan itu disebabkan dari banyaknya jumlah warga yang mesti dilayani sehingga mesti mengantre.

Saat itu pihaknya menemukan memang terjadi perbedaan antrean. Namun ia menyebutkan kalau hal itu diakibatkan karena pengurusan pajak progresif.

“Jadi adanya perbedaan antrean yang dipanggil itu kita temukan di lapangan karena akibat dari pengurusan progresif. Jadi ada progresif yang memang harus agak lama diurus oleh si WP (wajib pajak). Kemudian bagi WP yang memang sudah lengkap datanya itu, pasti lebih dulu dipanggil karena memang lebih mudah untuk lengkapi administrasinya,” terangnya. (adi/adv)