Search

Home / Aktual / Hukum

Satpol PP Tertibkan Reklame Liar di Denpasar

Editor   |    02 September 2024    |   18:57:00 WITA

Satpol PP Tertibkan Reklame Liar di Denpasar
Petugas Satpol PP Denpasar mencabut salah satu reklame liar yang terpasang di Jalan Terompong, Denpasar, Sabtu (31/8/2024). (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali tertibkan reklame liar maupun sudah kadaluarsa yang dipasang di berbagai badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra menyebutkan pihaknya telah melakukan penertiban tersebut pada Sabtu, (31/8/2024) lalu. Sejumlah reklame liar di lokasi strategis telah dicabut. Seperti di Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan beberapa jalan lainnya.

"Selain penertiban baliho, juga turut menertibkan spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan," ujarnya, Senin (2/9/2024) di Denpasar.

Ia menjelaskan bahwa reklame ini dicabut sebab sudah melewati masa berlaku atau kadaluarsa. Total yang dicabut berjumlah 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul.

Ia lalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame liar.

"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang," terangnya. (adhy/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi