DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satpol PP Kota Denpasar mengamankan seorang manusia silver yang sedang mengamen di Simpang Pesangaran pada Senin (2/9/2024). Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar AAN Gede Yudie Asmara mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai upaya penertiban. Pasalnya, manusia silver tersebut dinilai telah menganggu ketertiban umum dan kenyamanan para pejalan kaki. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. "Manusia silver ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," ujar Yudie Asmara, Selasa (3/9/2024) di Denpasar. Pada hari ini, manusia silver yang diketahui bernama Rendramartinus ini datang membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku," tegasnya. Untuk menciptakan keamanan, Yudie Asmara juga berharap agar masyarakat turut melakukan pengawasan. "Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (adhy/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi