Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi kasus pencurian dompet di dalam mobil Grab ini terjadi di depan Warung Kumpi di Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, pada Minggu 29 September 2024 sekitar pukul19.30 Wita.
Korbannya bernama Fransiska Fernandes asal Denpasar. Korban menuturkan, pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 18.10 Wita, ia hendak menuju homestay Kubu Kumpi, Sanur, bersama keluarganya. Korban lalu order Grab dengan driver atas nama Febryanto mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam silver DK 1066 JS.
"Selanjutnya korban dan keluarga diantar menuju homestay Kubu Kumpi dan tiba pukul 18.54 Wita. Sesuai aplikasi biaya yang harus dibayarkan adalah Rp. 34.000," ungkap AKP Sukadi, pada Selasa (22/10/2024).
Namun saat hendak membayar jasa grab, korban tidak mempunyai uang pas hingga akhirnya harus mencari di dalam tas. Saat itu, saksi korban meletakkan dompetnya di kursi penumpang di sebelah kursi sopir. Lalu korban menyerahkan uang pembayaran ke sopir Grab.
Korban dan keluarga selanjutnya masuk ke dalam homestay Kubu Kumpi. Namun sekitar pukul 19.10 wita, korban mencari-cari dompetnya ternyata tidak ada alias hilang. Dompet itu berisi surat surat penting dan KTP.
"Korban baru menyadari bahwa dompetnya tertinggal di jok kursi penumpang di mobil Grab car tersebut," ujar AKP Sukadi.
Beberapa jam dilakukan penyelidikan, sopir Grab Febryanto ditangkap di rumahnya di Jalan Palapa VII A Sidakarya, Denpasar Selatan. Selanjutnya tersangka asal Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat ini diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.
"Pelaku mengambil dengan mudah karena barang korban tertinggal di mobil Grab. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tegas AKP Sukadi. (Pdn/dev)