Kemenkeu Godok RUU Perpajakan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru.
RUU ini nantinya diharapkan terkoneksi dengan tiga undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat sejumlah subtansi penting dalam RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu.
Di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.
“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi. Kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) sore.
Sri Mulyani mengatakan secara ekonomi global sejumlah kawasan mengalami resesi. Maka untuk dalam negeri mesti diperhatikan sumber-sumber perekonomian domestik supaya memiliki daya tahan atau resiliency.
“Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,” jelas Sri Mulyani.
Di samping itu Presiden Jokowi telah meminta agar dilakukan kebijakan bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.
Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif.
“Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi. Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,” terang Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR RI supaya segera dibahas dan mendapatkan persetujuan.
Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi akan difinalkan. Selanjutnya dilakukan konsultasi publik sehingga naskah akademiknya dapat diselesaikan
"Kemudian RUU-nya kita disampaikan ke Presiden di DPR. Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin," pungkasnya. (COK/PDN)