Search

Home / Aktual / Hukum

Tampung BBM melalui Motor Modifikasi, Pria Asal Badung Di Tangkap

Editor   |    13 November 2024    |   22:46:00 WITA

Tampung BBM melalui Motor Modifikasi, Pria Asal Badung Di Tangkap
Mobil sitaan yang dimodifikasi menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. (Foto: pdn)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - I Putu Miasa (51) kini mendekam dalam tahanan Satuan Reskrim Polres Badung. Pria asal Banjar Ulapan I Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung itu tertangkap basah memodifikasi kendaraanya untuk bisa menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli eceran di sejumlah Pom Bensin Mini. Setelah ditampung, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali seharga Rp.11 ribu hingga Rp.11.500. 

 
Kejahatan tersangka terbongkar setelah Satuan Reskrim Polres Badung mendapat informasi adanya pembelian BBM Pertalite secara eceran. Hal ini diketahui di sebuah Pom Bensin Mini di Banjar Ulapan I Sesa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. 
 
Pembelian ini sangat mencurigakan karena menggunakan mobil Daihatsu Espas warna silver metalik DK 8250 AN. Kemudian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam tangki besar kendaraan mobil Kijang yang sudah dimodifikasi. 
 
"Jadi, tersangka melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya dan selanjutnya dijual kembali. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari jual Pertalite tersebut," beber Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, di mapolres Badung, Rabu (13/11/2024). 
 
AKBP Teguh mengatakan, perbuatan tersangka I Putu Miasa sudah sangat merugikan negara. Apalagi sekarang ini pihaknya atensi program 100 Presiden RI Prabowo Subianto. 
 
Disebutkanya, kejahatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak setahun ini. Ia berkeliling mencari BBM pertalite bersubsidi di sejumlah SPBU dan dijual dengan harga mahal karena di ecer. 
 
"Sejak setahun. Modusnya, memodifikasi kendaraan dengan tangki yang lebih besar. Dia jual per liter Rp.11 ribu sampai Rl.11.500. Keuntunganya bisa Rp. 1000 sampai 1500," imbuhnya. 
 
Perwira melati dua dipundak itu menerangkan, BBM Pertalite tersebut dijual di beberapa warung warung Madura yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Terkadang, BBM tersebut dijual secara perorangan. 
 
"Keuntungan yang didapat selama setahun ini masih di kalkulasi dulu. Dia jual ke warung-warung madura. Ada juga dijual sendiri. Satu hari habis, besoknya cari lagi begitu seterusnya," ungkapnya. 
 
Untuk barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 1 mesin pompa air listrik otomatis merk Shimizu, 1 buah jerigen plastic warna biru, 1 buah ember plastic warna hijau, 1 buah corong plastic warna merah. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi