Search

Home / Aktual / Hukum

BNN Ringkus 9 Pelaku Pengedar Ganja

Editor   |    14 November 2024    |   17:41:00 WITA

BNN Ringkus 9 Pelaku Pengedar Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus 9 orang tersangka narkoba selama kurun waktu Bulan Oktober hingga November 2024. (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus 9 orang tersangka narkoba selama kurun waktu Bulan Oktober hingga November 2024. Barang bukti hasil kejahatan berupa ganja kering sebanyak 3 kg lebih dan sabu 222 gram disita dan langsung dimusnahkan. 

Dalam conferensi pers, Kamis (14/11/2024) siang di kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, Kabid Brantas BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya menciptakan Bali yang bersih dari narkoba. 
 
Pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 
 
Diterangkanya, barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan tersangka bernama Andry. Tersangka yang ditangkap pada 24 Oktober 2023 itu adalah salah satu pemasok ganja kering jaringan Medan-Denpasar. 
 
Tidak hanya Andry yang diamankan petugas BNNP, tapi juga meringkus dua temannya, JS dan NY. Mereka ditangkap di depan kamar nomor B8 Guest House Orange, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
"Kami menyita barang bukti SS seberat 48,95 gram netto. Modus operandi peredaran narkotika ini melalui jasa pengiriman barang," bebernya. 
 
Mantan Kapolres Buleleng ini melanjutkan, pihaknya juga mengungkap kasus ganja kering seberat 1.7770.38 gram, pada 29 Oktober 2024. Menyusul kemudian meringkus tersangka DHH di depan Indomaret Jalan Dewi Sri, Kuta. Modus operandi ini melibatkan jasa pengiriman barang. 
 
Lanjut, penangkapan terhadap tersangka RS yang diringkus di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 29 Oktober 2024. Dalam penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 101,47 gram netto. 
 
Kemudian, kasus peredaran ganja kering seberat 1.142,15 gram dari tangan tersangka berinisial EM dan RPS. Keduanya ditangkap di depan kantor Billiq Sunset Office Space, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, saat mengambil paket berisi ganja, pada 30 Oktober 2024.
 
Petugas BNNP kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu inisial DNP dan IWS. Mereka dibekuk di Jalan Akasia XVI Gang Melon, Kesiman, Denpasar Timur, pada 3 November 2024. Barang bukti yang disita yakni 54,2 gram sabu. 
 
"Seluruh barang bukti yang disita yakni ganja 2.912,53 gram dan SS seberat 222,18 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Bali," tegas Kombes Sinar Subawa. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi