Search

Home / Aktual / Hukum

Jual Hp di Marketplace Ternyata Hasil Curian

Editor   |    14 November 2024    |   20:52:00 WITA

Jual Hp di Marketplace Ternyata Hasil Curian
Karyawan Toko Digiplus Bali Galleria bernama Satya Besar Prasetyo (24) ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta terkait pencurian HP Samsung Galaxi S24. (Foto: pdn)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Karyawan Toko Digiplus Bali Galleria bernama Satya Besar Prasetyo (24) ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta terkait pencurian HP Samsung Galaxi S24. Aksi pencurian ini terungkap setelah Polisi menyelidikinya melalui media sosial Marketplace. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, awalnya Polsek Kuta menerima informasi laporan kehilangan satu buah HP dari toko Digiplus Bali Galleria, pada Senin 11 November 2024 siang. Yakni HP Samsung Galaxy S24 seharga Rp 13 juta. 
 
Polisi kemudian menyelidiki melalui Marketplace. Dari pelacakan itu didapat informasi ada penjualan HP mirip kepunyaan toko tersebut. 
 
"Polisi menyelidiki menyamar jadi pembeli. Setelah harga sepakat kedua belah pihak janji ketemu di daerah sesetan," ungkapnya.
 
Setelah bertemu, penjual HP itu kaget ternyata calon pembelinya adalah polisi. Alhasil, ia mengaku membeli HP itu dari seorang pria bernama Satya Besar Prasetyo yang merupakan karyawan dari Toko Digiplus Bali Galleria. 
 
Selanjutnya, Prasetyo ditangkap di tempat kerjanya. Diinterogasi, tersangka mengaku mencuri HP tersebut saat pergantian shift pada Kamis 6 November 2024 petang sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
"HP itu dijual di marketplace sebesar Rp 7.900.000. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
 
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi