GIANYAR, PODIUMNEWS.com - Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta menutup sementara Komoditas Usaha PARQ. Hal ini dikarenakan tempat usaha tersebut tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usaha akomodasi tersebut terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud pada Senin, (4/11). “Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit. Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum. “Rapat dipimpin oleh Pak Sekda dengan mengundang pihak PARQ Ubud sudah 2 kali. Yaitu tanggal 30 Mei 2024 dan tanggal 1 November 2024. Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan dan siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Kepala Satuan Pol. PP Gianyar I Made Watha. Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol-PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar telah melakukan pemasangan 2 (dua) Spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati. “Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.
Baca juga:
Jangan Sepelekan, Isu Rabies Sensitif terhadap Pariwisata