Wabup Suiasa-Ketua PHDI Badung Rakor Soal Perkawinan
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra terkait dengan tata cara perkawinan menurut hukum positif, adat Bali dan agama Hindu.
Acara dilaksanakan di ruang tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Mangupura pada Jumat (24/1/2025).
Turut hadir Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadis Dukcapil AA Ngr Arimbawa, Kepala Kantor Kementerian (Kamenag) Agama Kabupaten Badung IB Oka Yusaka, dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung Komang Sujapa.
Wabup Suiasa menyampaikan rakor ini digelar sebagai upaya menyatukan pemikiran guna mengharmonisasi tata cara perkawinan secara hukum positif dengan adat Bali dan agama Hindu yang berlaku diBadung.
Sehingga, lanjut Wabup Suiasa, terjadi sinkronisasi dari tahapan awal sampai akhir tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip tatanan adat Bali dan agama Hindu.
"Dalam pelaksanaan sahnya suatu perkawinan perlu ada pola. Pola ini tidak bermaksud menyeragamkan tetapi mengharmonisasi atau menyelaraskan perkawinan Hindu khususnya di Badung dengan prinsip tidak menghilangkan dresta," terangnya.
Menurut Suiasa, dari rakor ini antara PHDI Badung, Kamenag Badung, dan MDA Badung selanjutnya akan merumuskan suatu pedoman tentang tata cara perkawinan tersebut.
Setelah pedoman itu dirumuskan, terlebih dahulu akan dibahas dengan seluruh elemen masyarakat sebelum menjadi produk aturan kesepakatan bersama.
“Untuk menciptakan suatu produk bersama yang harus kita taati bersama, sehingga ada kejelasan dan kepastian terkait prosedur. Seperti misalnya ketika ada perceraian semestinya ada juga perceraian secara agama, ketegasan siapa yang akan melaksanakan di sini belum jelas dan tegas. Apakah prajuru desa adat? Padahal secara formal di Hindu adalah PHDI, namun PHDI belum memiliki tata cara perceraian secara agama Hindu,” tuturnya.
Kemudian ia berharap dengan adanya produk aturan kesepakan bersama itu maka prosedur secara administratif di Badung menjadi lebih tertata dengan baik.
“Lebih rapi secara tahapan prosedur yang selama ini sudah baik, dan kita ingin meningkatkan yang lebih baik lagi untuk mewujudkan perkawinan yang sehat, bahagia dan sejahtera," imbuhnya.
Sementara Ketua PHDI Badung I Gede Rudia Adiputra mengakui bahwa tata cara dan perkawinan masing-masing desa adat di Badung masih beragam. Untuk itu sangat diperlukan harmonisasi dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan adanya pedoman maka para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan akan memiliki acuan yang jelas.
"Para mempelai sebelum melakukan upacara pernikahan sebelumnya harus melengkapi persyaratan administrasi. Seperti keterangan sehat, pernah mengikuti pelatihan calon pengantin, baru nanti melakukan persiapan untuk jadi pengantin. Terkait administrasinya sesuai dengan kesepakatan kami bersama MDA, Catatan Sipil, Kemenag, dan Dinas Kebudayaan," jelasnya. (adi/suteja)