Bupati Giri Prasta Sampaikan Raperda RTRW
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/2/2025), di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Puspem Badung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Badung. Hadir pula Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Usai rapat, Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk memastikan perlindungan terhadap kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, dan jasa.
"Kami sudah bagi wilayah ini antara Badung Utara, Tengah, dan Selatan. Badung Utara lebih mengarah pada konservasi dan kemungkinan berkembang menjadi desa wisata, sementara Agro Techno Park dapat berkembang menjadi agro-industri."
"Begitu pula dengan Abiansemal, sebagian besar kawasan di Mengwi akan diarahkan untuk pertanian dan pariwisata, termasuk di Kuta Selatan dan Kuta Utara," ujar Bupati Giri Prasta.
Lebih lanjut, Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Salah satunya adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta sebagai pedoman dalam menciptakan keseimbangan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah.
Raperda ini juga bertujuan untuk menjadi acuan lokasi investasi, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta.
"Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung 2013-2033 sudah tidak relevan lagi dengan pengembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diganti dengan peraturan yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman," jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda ini mengatur beberapa hal penting, termasuk tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk menjadikan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan berjati diri budaya Bali.
"Hal ini dilakukan melalui sinergi pengembangan wilayah yang berkelanjutan, berbasis pada kegiatan pertanian, perdagangan, jasa, serta kepariwisataan, yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (termasuk pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi, dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana).
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (termasuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung serta pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budidaya), serta kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten Badung. (fathur)