Search

Home / Sorot / Hukum

Keris Bali Minta DPRD Bali Tindak Lanjut Isu Penistaan Simbol Agama Hindu

Dewa Fatur   |    07 Februari 2025    |   21:55:00 WITA

Keris Bali Minta DPRD Bali Tindak Lanjut Isu Penistaan Simbol Agama Hindu
Yayasan Kesatria Keris Bali yang dipimpin oleh Ketut Putra Ismaya Jaya menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi Bali. (Sumber: kris).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Yayasan Kesatria Keris Bali yang dipimpin oleh Ketut Putra Ismaya Jaya menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi Bali terkait dugaan penistaan simbol agama Hindu yang terjadi di klub malam "Atlas" dan beberapa tempat hiburan lainnya.Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, (7/2/2025).

Yayasan ini mengajukan tujuh tuntutan untuk menjaga keluhuran agama Hindu dan memastikan nilai-nilai sakral agama dihormati dengan baik di 

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Keris Bali diantaranya:

  1. Permohonan Penutupan Sementara dan Pemanggilan Pihak Terkait
    Yayasan Kesatria Keris Bali berharap Komisi I DPRD Provinsi Bali dapat mempertimbangkan rekomendasi untuk menutup sementara klub malam "Atlas" dan tempat hiburan lainnya yang diduga terlibat dalam tindakan yang tidak menghormati simbol agama. Mereka juga meminta agar pihak manajemen serta individu yang terlibat dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

  2. Tuntutan Permohonan Maaf Secara Terbuka
    Yayasan ini berharap pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu melalui media massa, baik cetak, daring, maupun televisi nasional, untuk menunjukkan penyesalan atas tindakan tersebut.

  3. Tindakan Hukum yang Sesuai
    Dalam rangka menegakkan keadilan, Yayasan Kesatria Keris Bali mengimbau aparat penegak hukum untuk memproses sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

  4. Usulan Pembentukan Perda untuk Perlindungan Simbol Agama
    Yayasan ini mendorong DPRD Provinsi Bali untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melarang penggunaan simbol-simbol agama Hindu dalam konteks yang tidak sesuai, guna melindungi kesucian agama dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

  5. Aksi Demonstrasi Damai jika Tidak Ada Tindak Lanjut
    Jika tuntutan ini tidak mendapat perhatian yang cukup, Yayasan Kesatria Keris Bali menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi damai di depan klub malam "Atlas" dan tempat hiburan lainnya yang terlibat. Aksi ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya menjaga kesucian agama Hindu dan menghormati nilai-nilai budaya Bali.

  6. Pertanyaan Mengenai Penanganan Kasus Sebelumnya
    Yayasan juga mengajukan pertanyaan terkait langkah-langkah yang telah diambil DPRD Bali dalam menangani kasus serupa yang melibatkan klub malam "Fine" dan beberapa tempat hiburan lainnya. Mereka berharap ada transparansi terkait penanganan kasus tersebut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

  7. Harapan Tindakan Tegas terhadap Izin Usaha
    Sebagai langkah perlindungan, Yayasan Kesatria Keris Bali berharap agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan yang terbukti melakukan penistaan terhadap simbol agama Hindu.

Ketut Putra Ismaya Jaya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya bentuk protes, melainkan langkah nyata untuk menjaga keluhuran agama Hindu dan mencegah terjadinya gesekan sosial di Bali.

“Kami berharap DPRD dan pemerintah dapat bertindak tegas untuk menjaga keharmonisan dan kesucian agama Hindu. Bali adalah tanah suci yang harus dijaga agar tetap menghormati nilai-nilai spiritual dan budaya kami,” ujarnya.

Kini, bola ada di tangan DPRD Provinsi Bali dan aparat penegak hukum. Masyarakat Hindu Bali menantikan langkah konkret yang dapat memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap simbol-simbol sakral agama (fathur).


Baca juga: Harta Tak Wajar Pejabat Melukai Rasa Keadilan