Sekda Bali Minta Viralkan Instansi Tak Pakai Tumbler
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan pernyataan tegas terkait instansi yang tidak mematuhi pemakian tumbler.
“Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ujarnya Dewa Indra, Minggu (9/2/2025) di Denpasar.
Bahkan pihaknya meminta media cetak, elektronik, dan media sosial untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. "Silahkan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini," pintanya, seraya berharap publikasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku.
Pernyataan tegas ini menyusul setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
SE ini tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 Januari 2025 terkait larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.
Selanjutnya disusul keluarnya imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Surat Penjabat (Pj) Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tertanggal 30 Januari 2025.
“Semua bupati/walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui instruksi atau surat edaran (SE) masing-masing bupati/walikota,” kata Dewa Indra.
Ia menambahkan, setelah pemerintah kabupaten/kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua instansi vertikal/lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam Bali yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
“Pj Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini,” terangnya.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. “Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu ajakan untuk tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.
“Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggungjawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” tegasnya. (adhy/suteja)