DENPASAR,PODIUMNEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan penertiban dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar pada Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, dan bertempat di Jalan Mahendradatta Kargo Permai mulai pukul 09.00 WITA. Hasilnya, sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan rincian satu kendaraan mendapatkan teguran berupa penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya. Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. "Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar," ujarnya. Sriawan menambahkan bahwa pelanggaran yang paling dominan selama sidak ini adalah kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. "Kami berharap ke depannya masyarakat atau pengguna jalan lebih nyaman saat berkendara," tegasnya. Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai, karena truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan. Dishub Denpasar berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan kawasan tersebut agar lalu lintas tetap tertib dan lancar. (fathur)
Baca juga:
Jangan Sepelekan, Isu Rabies Sensitif terhadap Pariwisata