JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa) mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE). RPP ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif dari internet. Aldilah Rahman, mengatakan, penyusunan RPP ini terus digenjot oleh Kemkomdigi dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan aspirasi mereka. "Tentunya kami berharap peran pemerintah ini hadir untuk mengatur semuanya, baik mengatur dari batasan usia, kemudian mengatur mungkin penggunaan media sosial atau di ruang digital tersebut," ucapnya, Jumat (21/2/2025). Aldilah menekankan pentingnya membuat aturan platform digital untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental mereka. "Dari segi fisik, mereka pasti akan berpengaruh, dari posisi tubuh, kemudian dari mental, tentunya mereka motivasi untuk belajar, untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau aktivitas lain itu pasti akan menurun karena mereka akan sudah teradiksi dengan apa yang memang dia sukai, seperti media sosial, gadget, game online, dan lain-lain," jelasnya. Ia mengapresiasi Kemkomdigi yang telah memfasilitasi anak-anak untuk langsung menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan regulasi ini. Aldilah juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua. "Tentunya yang paling penting juga adalah peran dari orang tua untuk mengawasi jangan sampai anak-anak itu dibiarkan begitu saja," ujarnya. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Program Strategis Kemkomdigi, Aida Rezalina, menekankan pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital untuk mencegah dampak negatif platform digital terhadap anak-anak. "Jadi kita akan mengatur bagaimana platform digital itu bisa melindungi anak-anak ketika menggunakan si platform ini," ujar Aida. Aida menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur platform digital sehingga jika terjadi pelanggaran, sanksinya akan dijatuhkan kepada platform tersebut, bukan kepada anak-anak atau orang tua. "Kalian enggak usah khawatir, yang dihukum bukan anak-anaknya atau orang tuanya, tapi kalau ada pelanggaran nanti yang akan diatur itu platformnya," pungkas Aida Rezalina. Acara Forum Group Discussion (FGD) ini turut dihadiri oleh tim dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PSPK), perwakilan Yayasan Sejiwa, dan para siswa dari jenjang SMP, SMA, dan SMK. (fathur)
Baca juga:
Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat