Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Menuai Sorotan
SURABAYA,PODIUMNEWS.com – Baru-baru ini, perbincangan mengenai regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuri perhatian publik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif, mengungkapkan rencana perubahan jadwal kerja ASN menjadi tiga hari dalam seminggu, dengan dua hari bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dan tiga hari bekerja di kantor (work from office/WFO).
Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai.
Prof. Jusuf Irianto, Drs. MCom, dosen Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk efisiensi anggaran. Namun, juga sebagai upaya penyesuaian dengan tren global dalam pola kerja ASN.
“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian terhadap global trend dalam bekerja."
"Regulasi fleksibilitas kerja ini merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah. Sesuai Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Prof Jusuf, Sabtu (1/2/2025).
Secara teoritis, kebijakan ini sejalan dengan pandangan para ahli mengenai fleksibilitas sebagai salah satu dimensi tata kelola sumber daya manusia (SDM), yang juga mencakup kualitas, integrasi strategis, dan komitmen.
"Oleh karena itu, ASN tetap diharapkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Menurut Prof Jusuf menyebut, tahun 2025 akan menjadi momentum bagi penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di sektor publik. Selain WFA dan WFO, pola kerja pemerintah juga perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi.
“Sebab itu, pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM,” jelasnya.
Perkembangan teknologi berbasis AI yang terus berkembang, bersama dengan pola kerja fleksibel, menjadi faktor yang mendorong perubahan kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Prof Jusuf menekankan bahwa kebijakan ini juga mencerminkan kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja secara mandiri tanpa pengawasan langsung.
"ASN diharapkan untuk disiplin, terampil, berintegritas, dan tetap produktif agar pola kerja ini dapat berjalan secara berkelanjutan," tegasnya.
Dengan adanya Perpres 21/2023, pelaksanaan tugas ASN menjadi lebih fleksibel, sesuai Pasal 4 huruf f dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Tanggung jawab untuk implementasi Perpres 21/2023 ada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga (K/L) serta pemda yang memiliki otoritas untuk menetapkan jenis pekerjaan dan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi semua ASN, hanya bagi mereka yang telah ditunjuk untuk bekerja secara WFA dan WFO. ASN yang memiliki tugas langsung untuk pelayanan publik dan mendukung kegiatan pemerintah kemungkinan akan tetap bekerja seperti biasa.
"Meski menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini tetap harus memastikan adanya keterlibatan pegawai (employee engagement) agar mutu layanan tetap terjaga," sebutnya.
ASN yang bekerja dengan sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas serta sistem kompensasi yang adil.
Pemerintah juga harus fokus pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN agar mereka tetap termotivasi dalam menjalankan tugas.
“Kondisi ASN yang sejahtera merupakan prasyarat bagi peningkatan mutu layanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus memastikan bahwa sistem kompensasi dan remunerasi bagi ASN dirumuskan secara efektif, adil (fairness), serta apresiatif bagi capaian kinerja atau prestasi ASN,” tegas Prof Jusuf. (fathur)