Search

Home / Aktual / Hukum

Turis Malaysia Bawa Sabu dalam Kondom, Ditangkap di Bali

Dewa Fatur   |    06 Maret 2025    |   19:24:00 WITA

Turis Malaysia Bawa Sabu dalam Kondom, Ditangkap di Bali
Konferensi pers, Kamis (6/3/2025). (Foto: hes)

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Turis asal Malaysia, sebut saja ANN, terjaring operasi narkoba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Wanita ini ketahuan menyelundupkan sabu seberat 11,84 gram dalam kondom yang disembunyikan di alat kelaminnya.

Kejadian ini berlangsung setelah pesawat yang membawanya dari Malaysia mendarat pada Selasa, (18/2)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa ANN datang ke Bali untuk berlibur, namun niatnya ternyata adalah untuk pesta narkoba.

"Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram sabu dalam kondom yang disimpan di alat kelaminnya," kata Brigjen Rudy dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Saat tiba di Bandara Ngurah Rai, mesin X-ray di ruang pemeriksaan bagasi menunjukkan tanda mencurigakan pada tubuh pelaku. Petugas Bea Cukai kemudian menginterogasi ANN, namun awalnya ia membantah membawa barang terlarang.

"Mulanya wanita ini menolak untuk diperiksa dan mengaku tidak membawa barang terlarang," ungkap Rudy. Namun setelah penggeledahan badan, petugas akhirnya menemukan sabu yang disembunyikan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, ANN mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Aran alias Boy di Malaysia.

"Perempuan ini datang ke Bali dalam rangka liburan, apa namanya ya, healing lah ya. Dia berjanji dengan teman pacar laki-lakinya di Bali," tambah Brigjen Pol Rudy.

Pelaku berencana mengonsumsi narkoba tersebut bersama teman-temannya yang berasal dari Malaysia, yang sudah memiliki komunitas di Bali.

"Sabu itu rencananya akan dikonsumsi dalam sebuah pesta bersama teman-temannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hes/fathur)

 


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi