DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pelaku pencurian yang berprofesi sebagai driver gojek online, HGS (30), ditangkap setelah mencuri sebuah iPhone milik Made Yogiswara (25). Pencurian tersebut terjadi di Jalan Tukad Yeh Ayung Nomor 36, Denpasar Selatan, pada Senin, (3/3) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, seorang mahasiswa asal Bandung yang tinggal di Jalan Tukad Badung XII C No. 16, Denpasar Selatan, datang ke lokasi untuk berkunjung ke rumah pacarnya. Setelah memarkirkan motornya di garasi kos, korban lupa menaruh ponselnya di dashboard motor. Sekitar 30 menit kemudian, korban menyadari bahwa iPhone-nya sudah tidak ada di tempatnya, dan menyadari bahwa ponselnya telah dicuri. "Modus pelaku adalah mengambil iPhone korban yang terletak di dalam dashboard motor," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Rabu, (12/3/2025). Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku adalah seorang driver ojek online, HGS. Lokasinya terlacak di sekitar BCA Renon, Denpasar, dan tim polisi segera mengamankannya di sana. HGS, yang tinggal di Jalan Drupadi, Denpasar, mengakui bahwa ia mencuri iPhone tersebut dengan niat untuk memilikinya. Namun, niatnya gagal karena ia ditangkap oleh pihak kepolisian. Barang bukti, yaitu iPhone 11 Pro Max warna hijau yang bernilai sekitar Rp 12 juta, telah diamankan. "Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku berniat menggunakan iPhone tersebut untuk dirinya sendiri," tambah AKP Sukadi. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi