Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

DPMPTSP Denpasar: Wajib Lapor LKPM

Oleh Editor • 16 Maret 2025 • 19:52:00 WITA

DPMPTSP Denpasar: Wajib Lapor LKPM
Suasana pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar beberapa waktu lalu. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak para pelaku usaha atau penanam modal untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS) mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM ini sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.

"Setiap investasi di atas Rp 5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2024).

Mulai Senin (17/3/2024), pelaku usaha dengan modal di atas Rp 5 miliar sudah dapat melakukan pelaporan LKPM. Langkah ini, menurut Benny, penting untuk memastikan perkembangan usaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Denpasar.

"Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasi serta mendukung dan memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik," katanya.

Untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pelaporan, DPMPTSP menyediakan tenaga pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar.

"Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma," ujar Benny.

DPMPTSP berharap, dengan pelaporan LKPM yang tepat waktu, iklim investasi di Kota Denpasar dapat terus tumbuh dan berkembang positif. (fathur/suteja)