Rabies Menggila, Kemenkes: Cuci Luka, Segera Vaksin!
PODIUMNEWS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peringatan keras terkait lonjakan kasus rabies di Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Data menunjukkan, hingga 7 Maret 2025, sudah 25 orang tewas akibat rabies, dari 13.453 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Tahun lalu, 122 orang meninggal dunia.
"Rabies masih menjadi ancaman serius," tegas Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, Kamis (20/3/2025).
Kemenkes mengimbau masyarakat segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu ke fasilitas kesehatan untuk vaksin anti-rabies (VAR).
Surveilans dan koordinasi lintas sektor juga diperkuat. Dinas Kesehatan diinstruksikan meningkatkan edukasi, memperkuat surveilans, dan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan.
"Kami juga meminta fasilitas kesehatan memastikan stok vaksin dan serum anti-rabies," tambah Murti. Pemilik hewan peliharaan wajib vaksinasi rutin. (riki/suteja)