DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara tegas melarang penggunaan sound system sebagai pengiring arak-arakan pawai ogo-ogoh. Langkah ini diambil untuk menjaga kesucian dan makna ritual upacara Tawur Kesanga menyambut Tahun Baru Caka 1947. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, memimpin langsung Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh-ogoh Kota Denpasar dalam sosialisasi peraturan ini kepada STT/Kelompok Pemuda, Kamis (27/3/2025). Tim ini terdiri dari unsur OPD Pemkot Denpasar, PHDI Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, dan dukungan dari Kepolisian serta TNI. Dalam sosialisasi tersebut, Alit Wiradana menegaskan pentingnya mematuhi Perda No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh dan Perwali No. 11 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaannya. "Pelaksanaan pawai Ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terutama yang menjadi atensi bersama dan menyedot banyak kerumunan massa yakni pawai ogoh-ogoh di kawasan Catur Muka, Denpasar sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2024. Di sini kami tegaskan diperuntukkan hanya bagi ogoh-ogoh milik STT atau kelompok pemuda yang telah didata oleh pihak Bendesa Adat Denpasar," ujarnya. Larangan penggunaan sound system menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi ini. Alit Wiradana menjelaskan, "Dalam sosialisasi kali ini, tim juga mengarahkan agar pada pawai ogoh-ogoh nanti, STT atau kelompok pemuda tidak menggunakan soundsystem sebagai musik pengiring sesuai amanat Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh." Sebagai alternatif, STT atau kelompok pemuda dapat menggunakan alat musik tradisional Bali seperti kulkul atau bekerja sama dengan STT/kelompok pemuda lain yang memiliki penabuh gamelan. "Apabila dirasa STT atau kelompok pemuda memiliki keterbatasan, bisa mengganti dengan memakai alat musik tradisional lain seperti kulkul dan lainnya atau dapat saling bantu bergabung dengan STT/kelompok pemuda terdekat," sarannya. Pemerintah Kota Denpasar berharap, penerapan Perda dan Perwali ini dapat menciptakan pawai ogoh-ogoh yang kondusif, tertib, dan menghormati esensi ritual serta kebudayaan Bali. "Dengan sosialisasi masif penerapan Perda dan Perwali ini kami harapkan pelaksanaan parade ogoh-Ogoh malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di Kota Denpasar berjalan kondusif dan tertib serta kesucian dari makna ritual Upacara Tawur Kesanga menyambut Tahun Baru Caka 1947 yang mengedepankan esensi ritual dan kebudayaan dapat terjaga," tegas Alit Wiradana. (fathur)