Podiumnews.com / Aktual / News

Bali Batasi Air Kemasan: Regulasi Baru Tekan Sampah Plastik!

Oleh Podiumnews • 08 April 2025 • 19:28:00 WITA

Bali Batasi Air Kemasan: Regulasi Baru Tekan Sampah Plastik!
Gubernur Bali, Wayan_Koster. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan memanggil para produsen air minum kemasan, termasuk perusahaan raksasa, Danone.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air kemasan di bawah satu liter di seluruh wilayah Bali.

"Saya akan memanggil semua produsen, seperti Danone dan produsen lainnya, agar tidak lagi memproduksi minuman kemasan satu liter ke bawah," ujar Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (8/4/2025).

Ketegasan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi masalah sampah plastik, yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan Pulau Dewata.

Gubernur Koster menegaskan, kemasan air mineral sekali pakai seperti gelas plastik tidak lagi diperbolehkan. Sementara itu, kemasan di atas satu liter dan galon masih diperbolehkan.

"Ada kemasan seperti gelas itu tidak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali," tegasnya.

Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang, serta sesuai dengan visi pembangunan Bali "Nangun Sad Kerthi Loka Bali" yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan sanksi tegas bagi produsen yang melanggar SE ini, termasuk pencabutan izin usaha dan pengumuman publik sebagai bentuk sanksi sosial. (fathur)