Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Main Curang, 4 Pangkalan LPG Gianyar Dihukum Potong Kuota

Oleh Editor • 16 April 2025 • 13:00:00 WITA

Main Curang, 4 Pangkalan LPG Gianyar Dihukum Potong Kuota
Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, PT Pertamina, dan Hiswana Migas melakukan sidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di Gianyar, Selasa (15/4/2025). (foto/fathur)

GIANYAR, PODIUMNEWS.com – Empat dari lima pangkalan gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar ketahuan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sidak Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, PT Pertamina, dan Hiswana Migas, Selasa (15/4/2025). Akibatnya, sanksi tegas berupa pemotongan kuota hingga 50 persen, langsung dijatuhkan.

Sidak yang digelar menyusul laporan masyarakat jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan ini menyasar pangkalan di Jalan (Jln) Raya Bone Blahbatuh, Jln Raya Blega Blahbatuh, Banjar (Br) Tegalingah, Br Mas Bedulu Blahbatuh, dan Br Mas Buahbatuh.

Koordinator Tim Pengawas, I Wayan Pasek Putra mengungkapkan pelanggaran utama adalah tidak adanya palang pangkalan yang mudah dilihat masyarakat, sehingga keberadaan pangkalan tersembunyi. Selain itu, empat pangkalan juga kedapatan masih melakukan canvassing (distribusi mandiri), yang menyalahi aturan.

"Dari lima pangkalan, empat terbukti melanggar SOP pemasangan palang dan masih melakukan canvassing. Laporan masyarakat terbukti benar," ujar Pasek Putra.

Tindakan tegas tak hanya berupa pembinaan dan surat pernyataan. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, menyatakan sanksi pemotongan kuota 50 persen hingga batas waktu yang belum ditentukan diberikan kepada empat pangkalan nakal tersebut. Bahkan, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) juga mengintai jika pelanggaran terus berulang.

"Kami memberikan sanksi tegas berupa pemotongan kuota 50 persen dan PHU jika tidak patuh aturan," tegas Zico Aidillah. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan pendistribusian LPG 3 kg sesuai aturan demi kepentingan masyarakat. (fathur/suteja)