CANGGU, PODIUMNEWS.com - Kericuhan dalam acara tarung bebas bertajuk "Utara X KYY Fight Night" yang digelar di GOR Bina Raga, Dalung, Kuta Utara, pada Sabtu (13/4/2025) malam, berakhir tanpa tindakan tegas berarti. Polisi hanya mengenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pihak panitia. Sanksi ringan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, pada Rabu (16/4/2025). Dijelaskannya, selain Pasal Tipiring, polisi juga memberikan sanksi denda kepada pihak penyelenggara. "Panitia acara tarung bebas sudah diberikan sanksi yakni Pasal Tipiring atau tindak pidana ringan," ujar Ipda Sukarma kepada media. Penerapan pasal ringan ini disesalkan, terutama karena kegiatan tersebut menggunakan fasilitas milik pemerintah, yaitu GOR Bina Raga. Lebih lanjut, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Padahal, "Dari awal sudah disarankan melapor ke Polisi, namun panitia tetap melaksanakan secara diam-diam," ungkap Ipda Sukarma. Kericuhan pecah usai pertandingan ke-16 ketika petarung bernama Pongek menantang Lanang secara terbuka melalui pengeras suara. Ketegangan di atas ring berlanjut menjadi saling dorong, aksi lempar kursi, hingga kekacauan di tribun penonton. Keributan yang terekam dan viral di media sosial itu memperlihatkan aksi saling pukul antar pendukung. Diketahui, acara tarung bebas ilegal ini diikuti oleh 38 petarung dalam 19 partai. Meskipun 15 pertandingan awal berjalan aman, insiden terjadi setelah partai ke-16. Pihak panitia diketahui memaksakan penyelenggaraan acara meskipun sebelumnya telah disepakati untuk ditunda karena berbagai kekurangan administratif. Panitia berdalih mendapat tekanan dari peserta untuk tetap menyelenggarakan pertandingan atau mengembalikan uang pendaftaran. Dengan persiapan seadanya dan tanpa pengamanan aparat, acara tetap digelar secara ilegal. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi