Search

Home / Aktual / Hukum

Bale Kertha Adhyaksa Tekan Overkapasitas Lapas di Bali

Editor   |    16 April 2025    |   22:14:00 WITA

Bale Kertha Adhyaksa Tekan Overkapasitas Lapas di Bali
Peresmian program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025) di Singaraja. (foto/isu)

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana, meresmikan program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng pada Rabu (16/4/2025) di Singaraja.

Inisiatif ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah hukum ringan di tingkat keluarga dan desa, sehingga berpotensi signifikan dalam mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Peresmian yang disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng serta perwakilan perangkat desa adat dan dinas se-Kabupaten Buleleng ini menandai implementasi program yang digagas oleh Kejati Bali.

Gubernur Koster memberikan apresiasi penuh terhadap program ini. Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice memiliki potensi besar dalam menyelesaikan permasalahan kecil di tingkat desa secara musyawarah, sehingga dapat mencegah eskalasi masalah hukum ke jenjang yang lebih tinggi.

"Program ini sangat bagus dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat desa. Jika ini sukses, maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi hingga Mahkamah Agung," ujar Gubernur Koster, menyoroti potensi penghematan biaya, tenaga, dan pikiran.

Lebih lanjut, Gubernur Koster berharap program berbasis kearifan lokal Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Ia bahkan menegaskan akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk memperkuat implementasi Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice demi menciptakan masyarakat Bali yang tertib, harmonis, dan mengurangi masalah hukum.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa program ini berfokus pada penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, terutama untuk perkara adat, perdata, perkawinan, dan waris. Ia menekankan bahwa kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan perampokan tetap akan diselesaikan melalui jalur hukum formal.

Sumedana mendukung penuh upaya untuk memasukkan program ini ke dalam Perda agar pelaksanaannya lebih kuat dan efektif, mengingat masih adanya potensi konflik di tingkat desa. Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang menarik pungutan.

Di akhir sambutannya, Kepala Kejati Bali menyoroti besarnya anggaran negara untuk pembiayaan narapidana di Lapas. Ia berharap program ini dapat mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, sehingga secara tidak langsung akan menekan beban negara.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk bersinergi dalam memberdayakan program ini.

Ia meyakini bahwa Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi penyelesaian perkara ringan, mewujudkan kedamaian dan keharmonisan masyarakat, serta pada akhirnya mengurangi overkapasitas di Lapas. (isu/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi