Tertibkan Jalan Cargo, Dishub Gembosi Ban Truk Melanggar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tindakan tegas tanpa kompromi diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar terhadap truk yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Cargo.
Dalam Sidak Lalu Lintas dan Angkutan yang dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025), petugas Dishub tak segan-segan langsung menggembosi ban truk yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Cargo yang sering dilalui kendaraan besar.
"Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya.
Tindakan menggembosi ban menjadi sanksi tegas yang diberikan kepada sopir truk yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya. Sriawan berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
"Dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara," katanya.
Lebih lanjut, Sriawan juga mengimbau seluruh pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK agar perjalanan berkendara menjadi aman dan sesuai dengan aturan.
"Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," harapnya. (fathur/suteja)