Search

Home / Aktual / News

Badung Finalisasi Tata Ruang 20 Tahun ke Depan

Dewa Fatur   |    21 April 2025    |   22:30:00 WITA

Badung Finalisasi Tata Ruang 20 Tahun ke Depan
  Caption. Sekda IB Surya Suamba saat melaksanakan rakor strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4/2025). (Foto: Dewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Kabupaten Badung tengah mematangkan langkah strategis dalam menetapkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 hingga 2045.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menggelar rapat koordinasi penting bersama Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, di Puspem Badung pada Senin (21/04/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sesuai aturan, penetapan hasil evaluasi ini harus rampung maksimal tiga bulan setelah Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN terbit pada 24 Januari 2025, yang berarti batas akhirnya adalah 24 April 2025.

Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa penyempurnaan Raperda RTRW ini mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang agar selaras dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi.

Ia menekankan bahwa RTRW 2025–2045 akan menjadi landasan utama pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas, melainkan arah kebijakan pembangunan Badung untuk dua dekade mendatang," ujarnya.

RTRW diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, menjaga lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Sekda juga menyoroti pentingnya integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD dan RDTR.

Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya sinergi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.

Penetapan hasil evaluasi ini krusial agar RTRW memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagai acuan pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan bahwa sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama bupati akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.

"Penetapan ini adalah wujud akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi," tegasnya.

DPRD akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan sebagai legalisasi hasil penyempurnaan setelah rapat ini.

Dalam rapat strategis tersebut, beberapa poin teknis yang disepakati meliputi sinkronisasi zonasi wilayah, penentuan kawasan strategis, dan penyempurnaan narasi kebijakan spasial.

Seluruh poin ini akan dimasukkan dalam draf final Raperda RTRW sebelum disahkan secara resmi oleh DPRD.

Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi dasar hukum dan teknokratis yang kuat dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan. (fathur)

Baca juga :
  • PKB Sumbang Rp192 Miliar ke Ekonomi Denpasar
  • Kapal Kandas di Gilimanuk, 269 Penumpang Dievakuasi Selamat
  • Polda Bali Angkut 50 Karung Sampah Laut di Benoa