DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Resmob gabungan Polresta Denpasar berhasil meringkus Galuh Widy Asmoro (26), pelaku pembunuhan Remi Yuliana Putri (36), yang ditemukan tewas di dalam mobil Terios di Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (4/5/2025). Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya karena melawan saat penangkapan di Solo, Jawa Tengah. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, pelaku yang juga berprofesi sebagai pengemudi taksi online itu mengaku sakit hati dan cemburu menjadi motif pembunuhan. "Dari pemeriksaan, pria asal Sragen, Jawa Tengah itu mengaku membunuh korban karena sakit hati dikatain `Mokondo` dan cemburu korban punya pria lain. Sehingga dia nekat merencanakan menghabisi nyawa driver taksi online tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5/2025). Namun, polisi mencurigai adanya motif lain di balik pembunuhan ini. "Dari hasil investigasi aparat kepolisian diduga kuat pelaku juga ingin menguasai mobil Avanza milik korban yang selama ini dipakai oleh pelaku," imbuh Kompol Laorens. Dijelaskan, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara lebih dari setahun namun tidak tinggal bersama. Korban tinggal di Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, sementara pelaku di Jimbaran, Kuta Selatan. Setelah penemuan jenazah korban, tim gabungan bergerak cepat dan mengidentifikasi pelaku sebagai Galuh Widy Asmoro yang melarikan diri ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk pada dini hari (2/5/2025). Berdasarkan informasi, pelaku kemudian terdeteksi berada di Solo. "Kami tangkap pelaku di Solo," tegas mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur menggunakan mobil, bahkan nekat menabrak mobil polisi. "Pelaku melawan dan kabur. Polisi melakukan tindakan tegas menembak kedua kakinya," kata Kompol Laorens. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena korban mengejeknya "Mokondo" (pria yang hanya memanfaatkan wanita) di grup WhatsApp pengemudi taksi online. Kekesalan itu memuncak hingga pelaku merencanakan pembunuhan dengan menggunakan pisau milik pamannya. "Kami jerat pelaku dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kompol Laorens. Lebih lanjut, Kompol Laorens menambahkan adanya dugaan kuat bahwa pelaku juga mengincar mobil Toyota Avanza milik korban yang masih dalam status kredit. "Pelaku diduga ingin menguasai mobil Toyota Avanza yang dibawanya tersebut. Padahal mobil itu atas kredit nama korban di salah satu finance," pungkasnya. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi