Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Media Promosi Ilegal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum pada Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Response Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan visual kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang secara sembarangan.
Adapun lokasi penertiban meliputi beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dari operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil menertibkan total sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul, dan 8 buah papan nama ilegal.
Dalam keterangannya, Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, serta nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bawa Nendra. (fathur)