DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami kenaikan pada triwulan III 2025, yakni periode Juli hingga September. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu melali keterangan resminya, Jumat (27/6). Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Termasuk di antaranya adalah pelanggan rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM. Padahal, menurut ESDM, secara akumulatif parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren peningkatan, yang semestinya mendorong penyesuaian tarif. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif yang tidak sepenuhnya mengikuti perubahan parameter ekonomi. “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali,” ujar Jisman. Penetapan tarif listrik triwulan III 2025 ini menggunakan parameter ekonomi periode Februari hingga April 2025. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meredam tekanan ekonomi masyarakat pasca-pemilu. (riki/suteja)
Baca juga :
• Bali Didorong Jadi Pemain Global Wisata Wellness
• Kunjungan Wisatawan Bali Safari Melonjak Saat Libur
• Disperindag Bali Sidak Pangkalan, Temukan LPG Dijual Rp20 Ribu