Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

22 UMKM Terjaring Sidak Plastik Sekali Pakai di PKB

Oleh Editor • 09 Juli 2025 • 22:57:00 WITA

22 UMKM Terjaring Sidak Plastik Sekali Pakai di PKB
Petugas Satpol PP Bali menyita plastik sekali pakai dari pedagang UMKM saat sidak di area luar PKB, Selasa (8/7/2025). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menggunakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik, Selasa (8/7/2025).

Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, serta komunitas lingkungan, dengan dukungan aparat TNI dan Polri.

Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, sidak ini dilakukan menyusul temuan petugas di lapangan yang melihat pengunjung PKB membawa kantong plastik dari arah UMKM Banjar Kedaton. Merespons hal tersebut, tim dibagi menjadi tiga dan menyasar dua titik lokasi, yakni UMKM di Banjar Kedaton dan kawasan ISI Denpasar.

“Sebanyak 22 UMKM kami tertibkan, 18 di Banjar Kedaton dan 4 di ISI Denpasar. Barang bukti yang disita berupa tas kresek dan pipet plastik,” kata Rentin.

Barang bukti mayoritas ditemukan pada pedagang kuliner, perhiasan, busana, dan sepatu. Para pelaku usaha langsung diberi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen menggunakan produk ramah lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, Pemprov Bali juga menekankan pentingnya pemenuhan regulasi lain seperti Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama PKB berlangsung. Ia memperingatkan bahwa pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas.

“Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi dalam kegiatan UMKM ke depan,” tegasnya.

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung gerakan Bali tanpa sampah plastik sekali pakai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan dan citra pariwisata Bali yang hijau dan berkelanjutan.

(sukadana/suteja)